Pernyataan Mahfud tersebut turut menjadi perhatian publik di media sosial X. Akun @ardistariawan mengunggah potongan video dan pandangan yang menyoroti kritik Mahfud terhadap proses pelimpahan perkara tersebut serta memicu diskusi mengenai independensi penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Tersangka Febrie belum pernah diperiksa polisi. Ini melanggar hukum acara pidana. Waspada sada scenario jahat!” ungkap Mahfud MD.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung maupun Polri belum memberikan penjelasan lanjutan yang secara khusus menanggapi kritik Mahfud terkait aspek hukum acara pidana dalam pelimpahan penanganan perkara tersebut. Perkembangan kasus masih terus menjadi perhatian publik mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. (tim)
