IPOL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau aktivitas LGBT. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen memerangi LGBT di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna merumuskan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan di Bandung, Minggu.
Erwan menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
