Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas terhadap ASN yang Terlibat LGBT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas terhadap ASN yang Terlibat LGBT
HeadlineNusantara

Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas terhadap ASN yang Terlibat LGBT

Iqbal
Iqbal Published 13 Jul 2026, 12:00
Share
3 Min Read
IMG 20260611 WA0066
Ilustrasi MUI mendesak pemerintah dan DPR segera menyusun aturan khusus terkait LGBT. Foto: Istock @Sophonnawit Inkaew
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau aktivitas LGBT. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen memerangi LGBT di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat guna merumuskan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” kata Erwan di Bandung, Minggu.

Erwan menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga

jajaran manajemen BEI, OJK, bank bjb, bjb Sekuritas dan Pemprov Jabar lainnya secara resmi melakukan pembukaan perdagangan dalam rangka Penandatanganan Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal kepada 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat sekaligus Pendirian Galeri Investasi BEI di Kantor Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat, di Main Hall Gedung BEI, pada Kamis, (3/8).
Buka Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pemprov Jabar, BEI, OJK, bank bjb serta bjb Sekuritas Siap Akselerasi Literasi & Inklusi Pasar Modal Kepada ASN
BPJAMSOSTEK Ceger Salut dengan Pemprov Jabar yang Maksimal Lindungi Pekerja
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASN Terlibat LGBT, Pemprov Jabar, Sikap Tegas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article miss Usai Viral, Pembuat Video Petani Terbang Naik Drone Klarifikasi dan Minta Maaf
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading perkuat sinergi dengan IWAPI Jakarta Utara melalui kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM

TERPOPULER

TERPOPULER
BSAD
Ekonomi

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?