“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain penindakan terhadap ASN, Erwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia meminta laporan disertai bukti yang akurat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun kepolisian.
“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran LGBTQ sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.
Dalam Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Jawa Timur, Yusril mengatakan pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
