Menurut Yusril, melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, pemerintah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi. Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat diharapkan menghormati ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa.(Vinolla)
