Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sandang Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sandang Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Headline

Sandang Status Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Farih
Farih Published 13 Jul 2026, 13:11
Share
2 Min Read
Febrie Adriansyah Foto: ipol.id
Febrie Adriansyah Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA) telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disandang Febrie.

Selain Febrie, Don Ritto alias DR juga dicegah ke luar negeri sebagai tersangka kasus yang sama dengan Febrie.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjaskan, tindakan pencegahan tersebut berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus
Pemerintah Tekan Kasus Stroke Melalui Pencegahan Masif dari Hulu ke Hilir

Adapun pencegahan terhadap kedua tersangka ini berlaku selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, Febrie Adriansyah, Jampidsus, pencegahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Jumhur saat bertemu dengan sejumlah kepala daerah Jawa Barat. Foto: Dok humas Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
Next Article Ilustrasi. VCO minyak kelapa. Foto: tijana drndarski / pexels. Dari Laboratorium ke Pasar, 15 Produk Inovasi Unhas Kantongi Izin Edar BPOM

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
HeadlineNusantara
Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas terhadap ASN yang Terlibat LGBT
13 Jul 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?