IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA) telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut menindaklanjuti status tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disandang Febrie.
Selain Febrie, Don Ritto alias DR juga dicegah ke luar negeri sebagai tersangka kasus yang sama dengan Febrie.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Hendarsam menjaskan, tindakan pencegahan tersebut berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Adapun pencegahan terhadap kedua tersangka ini berlaku selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.
