“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Sesuai aturan, pencegahan ini untuk mempermudah proses penyidikan, di antaranya untukmencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau dokumen.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, Kortastipidkor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku swasta. Seiring berjalannya penyidikan, Kortastipidkor telah menahan Don Ritto sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Febrie, meski belum dilakukan penahanan, aset yang diduga miliknya berupa 74 kg emas, uang ratusan miliar (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga telah disita oleh penyidik.
