IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Bareskrim Polri.
Apabila tidak diambil alih, MAKI mengancam akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait penanganan kasus TPPU tersebut.
“Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto. Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu (13/2).
Sebelumnya, MAKI juga melayangkan gugatan praperadilan yang pernah atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani Bareskrim Polri. Namun gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan. Alasan hakim praperadilan menolak gugatan tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.