Dua tersangka adalah Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi. Hingga kini, keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, menyusul masa perpanjangan penahanan mereka selama 40 hari oleh lembaga antirasuah. (ydh)
