Hal itu tertuang dalam Surat Direkturat Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Kementerian ATR/BPN, menyebutkan, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah, atau hak milik atas satuan rumah susun, alias jual beli tanah.