Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melanggar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran Hingga Penutupan Operasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Melanggar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran Hingga Penutupan Operasional
Jakarta Raya

Melanggar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran Hingga Penutupan Operasional

Bambang
Bambang Published 23 Feb 2022, 22:26
Share
2 Min Read
kantor 2
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi prokes. Foto: Ist
SHARE

“Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran  kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM Level 3,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, (alasan) pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi. Tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. “Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan,” tegasnya.

Sudrajat menambahkan, pihaknya juga tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. “Kami tak pandang bulu, tidak prokes selama PPKM Level 3, jatuh sanksi,” tutup dia. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran, Hingga Penutupan Operasional, jakarta raya, Melanggar Prokes, PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kick pes 1 Telkomsel dan Shopee, Kickfest  Kembali Menggelar Pameran Clothing Secara Online
Next Article IMG 20220223 WA0180 Nasi Kebuli Alaydrus Diperkaya Rempah Timur Tengah, Hadir di Sindang Jaya, Tangerang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260611 WA0092
HeadlineOlahraga

Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
11 Jun 2026, 19:42
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?