IPOL.ID – Masih banyak temuan petugas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) khususnya di perkantoran di wilayah Jakarta Selatan, terlebih di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Pemberian sanksi pun dilakukan mulai dari teguran tertulis hingga penutupan operasional.
Seperti halnya Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi Prokes. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mencatat sebanyak 43 lokasi perkantoran melanggar prokes.
“Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari,” kata Sudrajat di Jakarta, Rabu (23/2).
Sudrajat mengatakan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait menyidak perkantoran yang tidak memasang barcode PeduliLindungi.
“Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM Level 3,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, (alasan) pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi. Tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. “Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan,” tegasnya.
Sudrajat menambahkan, pihaknya juga tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Level 3. “Kami tak pandang bulu, tidak prokes selama PPKM Level 3, jatuh sanksi,” tutup dia. (ibl)