Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Headline

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Iqbal
Iqbal Published 21 Feb 2022, 11:14
Share
5 Min Read
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre. Menag mengumumkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Foto: Ist
SHARE

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, salawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjanjikan tunjangan insentif untuk non-ASN. Foto: kemenag
Catat Waktunya, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025
Kemenag Imbau Masyarakat Laporkan Promosi Haji Tanpa Antre
Lagi Efisiensi, Wamenag Ungkap Rencana Bentuk Empat Ditjen Baru di Kemenag
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan toa masjid musala, kemenag, pengeras suara masjid, Yaqut Cholil Qoumas
Iqbal 21 Feb 2022, 11:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Foto: Polri.go.id Polda Metro Jaya Hari Ini Sebar Lima Lokasi Layanan SIM Keliling
Next Article Tunaikan Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?