Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Imbau Masyarakat Laporkan Promosi Haji Tanpa Antre
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Imbau Masyarakat Laporkan Promosi Haji Tanpa Antre
Headline

Kemenag Imbau Masyarakat Laporkan Promosi Haji Tanpa Antre

Farih
Farih Published 06 May 2025, 09:23
Share
2 Min Read
Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah. Foto: MCH 2025
Jemaah haji Indonesia tiba di Madinah. Foto: MCH 2025
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran haji instan atau tanpa antre. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa praktik semacam itu rawan penipuan dan melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” katanya, Senin (5/5).

Ia menekankanibadah haji hanya sah dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau turis, untuk keperluan ibadah haji adalah pelanggaran serius dan berisiko besar bagi jemaah.

Baca Juga

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary Kemenhaj
19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Saat Musim Haji 2026, Ini Kasus dan Kondisinya
Kisah Menginspirasi Mbah Mardi, Berusia 103 Tahun Tetap Semangat Menuju Tanah Suci
Jemaah Haji Indonesia Diamankan di Madinah Gara-Gara Rekam Perempuan

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan berbagai tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa melalui pendaftaran resmi yang ditetapkan.

“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” terangnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, haji tanpa antre, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Next Article Truk TNI terbakar di ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, tepatnya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (5/5/2025) malam. Foto: Tangkapan layar X @neVerAlOnely Truk TNI Muatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, 2 Anggota Terluka

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?