IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran haji instan atau tanpa antre. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa praktik semacam itu rawan penipuan dan melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” katanya, Senin (5/5).
Ia menekankanibadah haji hanya sah dilakukan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Penggunaan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau turis, untuk keperluan ibadah haji adalah pelanggaran serius dan berisiko besar bagi jemaah.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan berbagai tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa melalui pendaftaran resmi yang ditetapkan.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” terangnya.