IPOL.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya ibadah haji 1443H/2022M naik menjadi Rp45.053.363.
“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan YouTube, Kamis (17/2/2022).
Biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah.
Selanjutnya yakni untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Pihaknya juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321.
Biaya itu diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.