IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan yakni tentang ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
“Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis (24/2/2022).
“Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Gatot menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Pada pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Gatot mengemukakan pentingnya pengajuan pembahasan PT sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan.
Dia menilai mempertahankan PT 20 persen tersebut, sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.
“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” beber Gatot dalam permohonannya.
Selain Gatot, ada lima pemohon lain yang meminta penghapusan presidential threshold. Di antaranya, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris. (lum)