Untuk diketahui, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur sejalan dengan meningkatnya kasus positif. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
