IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengizinkan umat Islam tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Tanah Air. Dengan catatan, masyarakat tetap mewaspadai penularan varian tersebut.
“Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa,” cuit Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, Senin (7/2).
Cholil menjelaskan, salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan pemerintah melarang melaksanakan salat berjamaah di zona ini.
“Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum’ah,” tulisnya lagi.
Cholil sendiri menilai saat ini Indonesia masih berada dalam situasi normal, khususnya dalam pengendalian virus COVID-19 di Tanah Air. “Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur sejalan dengan meningkatnya kasus positif. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.