Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Headline

Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 13:01
Share
5 Min Read
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto:
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi A (Fatwa) resmi mengesahkan lima fatwa, di mana salah satu yang paling menonjol tentang Fatwa Pajak Berkeadilan, yang menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tanah serta bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak sepatutnya dikenakan pungutan pajak berulang.

Ia menyebutkan, banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar ulama yang akrab disapa Prof Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Baca Juga

Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak
Baznas Ingin Hapus Beban ‘Double Payment’ Zakat dan Pajak
Kemenkeu-BPK Kolaborasi Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan

Ia menegaskan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumi dan bangunan, fatwa mui, pajak, pajak berulang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia
Next Article Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan, asistensi hukum, dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran di bidang kepemudaan dan olahraga. Cegah Korupsi, Kemenpora resmi MOU dengan Kejagung Terkait Pengawasan Pengelolaan anggaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang rusak parah, Selasa (21/7/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Kadisdik Pastikan Hak Belajar Siswa Tetap Terpenuhi

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
Olahraga
Wushu Inginkan Adanya TC di China, CdM Todotua Akan Koordinasi dengan NOC dan Kemenpora
21 Jul 2026, 23:56
Headline
Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar
22 Jul 2026, 08:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?