Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Headline

Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 13:01
Share
5 Min Read
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto:
Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI
SHARE

Dalam menetapkan kewajiban pajak, Ni’am menganalogikannya dengan kewajiban zakat. Pajak pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” urainya.

Berikut poin penting fatwa tentang pajak berkeadilan:

Ketentuan Hukum:

Baca Juga

sampah Foto: Shutterstock
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah
Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13 Persen
VIDA Ajak Masyarakat Lapor Pajak Lebih Aman dan Nyaman via Coretax

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas

b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat)

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumi dan bangunan, fatwa mui, pajak, pajak berulang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia PERBATI Resmi Jadi Anggota, Presiden WB Golovkin Siap Bantu Tingkatkan Prestasi Tinju Indonesia
Next Article Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait pengawasan, asistensi hukum, dan pendampingan terhadap pengelolaan anggaran di bidang kepemudaan dan olahraga. Cegah Korupsi, Kemenpora resmi MOU dengan Kejagung Terkait Pengawasan Pengelolaan anggaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
HeadlineOlahraga
Piala Thomas dan Uber 2026: Tiba di Denmark, Tim Indonesia Langsung Latihan Perdana
19 Apr 2026, 13:00
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?