Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan
HeadlineJabodetabek

Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2026, 19:15
Share
3 Min Read
IMG 20260606 WA0051
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan saat mengamankan warga negara Vietnam berinisial TAT, dokter gigi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga melanggar keimigrasian, Jumat (5/6/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT diduga melakukan pelanggaran keimigrasian bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

“Penindakan dilakukan dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Sabtu (6/6/2026).

Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.

“Berdasarkan informasi diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam pengawasan kami lakukan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal itu dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di klinik berlokasi di kawasan Ciputat,” ungkap Winarko.

Baca Juga

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Foto: KJRI Jeddah
Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Diusir dan Masuk Daftar Hitam Pemerintah Arab Saudi
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dideportasi, Dokter Gigi Warga Negara Vietnam, Ijin Tinggal Kunjungan, Terbukti Praktik Gunakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DETEC International Junior Championship 2026 Dikuasai Petenis Mancanegara. DETEC International Junior Championship 2026: Petenis Mancanegara Kuasai Tunggal
Next Article IMG 20260606 WA0062 Mensetneg Ingatkan Lawan Korupsi Harus di Mulai dari Pemerintah

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut

HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Ekonomi
Nikmati Keuntungan Super Lengkap, BRI Tebar Promo Eksklusif dan Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026
06 Jun 2026, 13:12
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Ekonomi
Bukti Nyata Implementasi CX100 Danantara, Teras Kapal BRI Melayani Sepenuh Hati Masyarakat hingga Wilayah Kepulauan
06 Jun 2026, 18:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?