IPOL.ID– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT diduga melakukan pelanggaran keimigrasian bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Penindakan dilakukan dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Sabtu (6/6/2026).
Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
“Berdasarkan informasi diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam pengawasan kami lakukan, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal itu dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di klinik berlokasi di kawasan Ciputat,” ungkap Winarko.
