Sebagai informasi, deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Joesvicar Iqbal)
