Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi. Bahkan TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Kemudian petugas membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Winarko menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tegas Winarko di Jakarta.
