IPOL.ID – Anda kehilangan pekerjaan di masa pandemi? Jangan khawatir, kini BPJS Ketenagakerjaan per 1 Februari 2022 kemarin, menerima klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Klaim manfaat program JKP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP tersebut. Dipastikan mereka telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
“Kami siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan pekerja di Indonesia,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Kamis (3/2).
BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program JKP. Eko berharap, program dapat berjalan sesuai filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Merujuk PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Di mana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.