Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Terima Klaim Korban PHK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Mulai 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Terima Klaim Korban PHK
Ekonomi

Mulai 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan Terima Klaim Korban PHK

Iqbal
Iqbal Published 03 Feb 2022, 23:17
Share
2 Min Read
Ppkm
Pemerintah menyiapkan aturan guna menjamin pekerja yang di PHK digaji dan mendapatkan penempatan kerja kembali. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Anda kehilangan pekerjaan di masa pandemi? Jangan khawatir, kini BPJS Ketenagakerjaan per 1 Februari 2022 kemarin, menerima klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim manfaat program JKP sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP tersebut. Dipastikan mereka telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

“Kami siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan pekerja di Indonesia,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Kamis (3/2).

BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait program JKP. Eko berharap, program dapat berjalan sesuai filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Merujuk PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Di mana, Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan klaim phk, BPJamsostek, bpjs ketenagakerjaan, korban phk, PHK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article all england PBSI Turunkan Kekuatan Penuh di All England 2022
Next Article menag malam Menag Sebut Daerah PPKM Level 2 Bisa Gelar PTM dengan 50 Persen Siswa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?