IPOL.ID – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan. Dalam perpanjangan ini, tercatat ada empat kota yang masuk status PPKM Level 4.
“Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA melalui keterangannya, Selasa (22/2).
Perpanjangan PPKM ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, yang mulai berlaku 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022.
Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Padahal pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Selain itu, penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. “Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah,” urainya.
“Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada,” pungkas Safrizal.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.(ydh)