IPOL.ID – Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran. Keberadaan REDKAR merefleksikan semangat gotong royong sebagai budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.

Secara historis, gagasan pembentukan REDKAR dicetuskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Ia menilai bahwa keikutsertaan aktif masyarakat dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dapat melipatgandakan kekuatan satuan pemadam kebakaran (Damkar) yang sudah ada.
Dalam praktiknya, relawan REDKAR memegang peran krusial dalam berbagai tahapan penanggulangan kebakaran. Mereka bertugas melaporkan kejadian, memberikan respons awal sebelum petugas pemadam tiba, membantu evakuasi warga, hingga turut serta dalam proses pemadaman bersama petugas Damkar. Kehadiran mereka sangat membantu pemenuhan standar waktu tanggap (response time) layanan Damkar, yakni maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi kejadian.
