Pemerintah terus berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, serta penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan sistem ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan dalam menghadapi kebakaran maupun situasi penyelamatan lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang mendorong setiap daerah, termasuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), membentuk REDKAR sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran. (Muhamad Solihin)
