IPOL.ID – Obat COVID-19 Movfor atau Molnupiravir
mulai resmi dipasarkan. Obat anti virus terbaru ini bisa pasien COVID-19 berusia di atas 18 tahun gunakan bila gejala ringan dan sedang. Khususnya yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat berdasarkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 di Indonesia edisi terbaru.
Molnupiravir adalah obat anti virus baru yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat, Emergency Use Authorization, dari FDA Amerika Serikat maupun dari BPOM Indonesia untuk terapi COVID-19.
Sedangkan Movfor merupakan produk Molnupiravir pertama yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan POM di Indonesia dan telah diluncurkan secara resmi di Indonesia tanggal 15 Februari 2022 oleh PT Amarox Global Pharma.
“Berdasarkan hasil uji klinis fase 3, Molnupiravir efektif pada varian virus SARS-CoV-2 yang ada saat ini dan berpotensi menghambat infeksi varian Omicron SARS-CoV-2 dengan hasil RT-PCR viral clearance 100 persen pada hari ke-5,” kata Sandeep Sur, General Manager PT Amarox Pharma Global Jumat (18/2/2022).