Peran NOC Indonesia ditekankan pada Pasal 45 Undang-Undang Keolahragaan. Terdapat enam poin penting. Pertama, keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan pedamaian dunia serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
Kedua, keikutsertaaan Indonesia di pekan olahraga internasional dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia yang diakui oleh Komite olimpiade Internasional (IOC) dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC Indonesia) yang diakui oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC).
Ketiga, NOC Indonesia dan NPC Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia serta memperoleh dukungan masrayakat untuk mengikuti, pekan olahraga dunia, pekan olahraga regional, pekan olahraga kawasan, dan pekan atau Kejuaraan olahraga tingkat internasional.
Keempat, NOC Indonesia bekerja sesuai peraturan IOC, Dewan Olimpiade Asia (OCA), South East Asia Games Federation (SEAGF), dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi NOC Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan UU Keolahragaan.