Kelima, NOC Indonesia ikut membantu pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi Komite Olahraga Nasional. Keenam, NOC Indonesia berkewajiban untuk menjalankan diplomasi olahraga Internasional.
“Dalam UU Keolahragaan ditegaskan Komite Olimpiade Indonesia adalah perwakilan IOC yang menjalankan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) dan tidak boleh melanggar aturan tersebut. Semoga ini bisa dipahami bersama,” tambah Okto.
UU Keolahragaan juga mengatur keterlibatan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional. Pasal 51 menjelaskan Pengajuan Indonesia sebagai penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapat persetujuan pemerintah. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan. Sementara pelaksanaannya ditugaskan kepada NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia.