IPOL.ID – Kasus corona di Indonesia mulai mengalami kenaikan setelah masuknya varian Omicron. Penyebaran Omicron yang begitu cepat pun terus diantisipasi pemerintah.
Pemerintah mengupayakan sejumlah strategi agar kenaikan kasus infeksi corona tak semakin parah seperti saat gelombang kedua akibat varian Delta pada 2021.
Terbaru, pemerintah akan mengubah syarat daerah turun level PPKM. Namun di sisi lain, pemerintah malah mempersingkat masa karantina dari luar negeri menjadi 5 hari.
Berikut Kami merangkum update kondisi pandemi corona di Indonesia:
Pemerintah Akan Ubah Syarat Daerah Turun Level PPKM
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, perlu penyesuaian penangan COVID-19 dan tidak bisa menggunakan ukuran yang sama ketika menghadapi varian Delta pada tahun lalu.
Penyesuaian strategi yang dilakukan salah satunya adalah PPKM level. Ke depan, syarat untuk turun level PPKM akan berubah. Pemda juga didorong untuk memberi perhatian pada proses isolasi mandiri OTG maupun bergejala ringan.