IPOL.ID – Angkatan Darat AS mengeluarkan aturan baru bagi pasukannya yang menolak vaksinasi COVID-19. Kini pasukan yang menolak vaksin akan diberhentikan dari tugasnya.
Aturan itu berlaku untuk tentara reguler, cadangan aktif, taruna Angkatan Darat. Kecuali bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu atau kesehatan.
Sekretaris Angkatan Darat AS, Christine Wormuth, mengatakan keputusan ini dibuat agar personel selalu dalam kondisi siap tempur.
“Kesiapan tentara tergantung pada tentara yang siap untuk melatih, mengerahkan, berperang, dan memenangkan perang negara kita. Prajurit yang tidak divaksinasi menimbulkan risiko bagi pasukan dan membahayakan kesiapan tempur,” kata Christine dikutip dari Reuters, Kamis (3/2).
Tercatat hingga saat ini sebagian besar dari pasukan aktif telah menerima setidaknya satu dosis.
Sementara pasukan yang meninggal akibat COVID-19 mencapai 79 orang. Mereka tersebar di berbagai divisi.
Terkait aturan wajib vaksin bagi pasukan militer AS sudah diterapkan sejak Agustus 2021.