IPOL.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akhirnya angkat bicara terkait izin tambang batuan andesit di Desa Wadas , Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Dia mengatakan, tambang di desa tersebut tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP). IUP tak diperlukan lantaran penambangan batuan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Ini adalah salah satu Proyek Strategis Nasional yabg diprakarsai Kementerian PUPR. “Mengingat ini untuk kepentingan nasional, disampaikan material batu dari quarry yang ada di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan kebutuhan material proyek, bukan untuk dikomersilkan,” kelit Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks MPR, DPR, DPD, Kamis (17/2).
Oleh karena itu, dalam eksekusinya, harus ada perhatian khusus agar tidak ada aktivitas penambangan di luar kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha. “Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.