Pada kesempatan itu, Kapolri juga melakukan dialog interaktif secara virtual dengan di beberapa wilayah yang menggelar upacara peringatan HUT ke-41 Satpam.
Satpam, tambah Kapolri, merupakan profesi mulia dan bagian dari mitra Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahwa Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pam Swakarsa yang telah dibina. Dan tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian,” puji Kapolri.
Menurut dia, kehadiran satpam diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mengingat Polri tak bisa bekerjasendirian tanpa adanya dukungan dari masyarakat, khususnya pada satuan pengamanan yang diatur dalam UU.
“Saat ini satpam sudah berjumlah kurang lebih 1 juta. Tentunya menjadi potensi besar bisa berkontribusi ikut menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di bidang-bidang tugas terkait pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada di wilayah tugas masing-masing,” harap mantan Kabareskrim Polri itu.