Dalam menjalankan aksinya, Zain berujar, tersangka AA mengiming-imingi korban dengan dalih memindahkan khadam. Kepada korban lainnya, tersangka AA menawarkan kenaikan level jenjang pengajian.
“Tersangka juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti. Juga mengancam agar para korban tidak bercerita kepada siapa pun,” tuturnya.
Salah seorang korban ternyata menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Setelahnya, terbangun komunikasi antar orang tua para korban hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan,” tandas Zain.
Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang. Kasusnya pun masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
(Mul)