IPOL.ID – Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan, periode 7 hingga 13 Februari 2022. Bahkan pada tanggal 10 Februari, tempat karaoke di kawasan Melawai pun disikat Satpol PP.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada 1.713 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tujuh orang lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu.
“Kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi selain razia masker di sejumlah ruas jalan,” kata Kasatpol PP Jaksel, Ujang pada wartawan, Rabu (16/2).
Ujang menjelaskan, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di 249 tempat usaha makanan dan minuman yang tersebar di 10 kecamatan. Total sanyak 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di Ibukota.