Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker hingga Tempat Karaoke di Melawai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker hingga Tempat Karaoke di Melawai
Jakarta Raya

PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker hingga Tempat Karaoke di Melawai

Timur
Timur Published 16 Feb 2022, 20:34
Share
3 Min Read
satu 2 83
Aparat Satpol PP saat melakukan razia mendapati warga masyarakat yang tidak mengenakan masker di Jakarta. Foto: dok. ipol.id
SHARE

“Sanksi yang dijatuhkan di antaranya kerumunan di 2 lokasi restoran dibubarkan, 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan Prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.

“Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran,” tukasnya.

Sebelumnya juga Satpol PP DKI Jakarta melakukan tindakan pada sebuah tempat usaha karaoke dengan pengenaan sanksi penghentian kegiatan sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, belum mengantungi rekomendasi operasional dari dinas terkait, Kamis (10/2).

Baca Juga

satu 2 81
Koramil Mauk Lakukan Operasi PPKM Level 3 di Dua Lokasi
Operasi Gabungan PPKM Level 3, Koramil Balaraja Cegah Virus Omicron
Cirebon Berlakukan Kembali PTM Terbatas dan Ganjil Genap

Ketika itu, patroli yang dilakukan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta dilakukan di kawasan pertokoan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan. Sehingga petugas mendapati satu tempat usaha karaoke Unlimited melanggar ketentuan operasional saat masa PPKM Level 3.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPKM Level 3
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article melon motogp Tiketapasaja.com Gelar Promo Menarik Tiket MotoGP 2022 Mandalika di Bulan Penuh Cinta
Next Article Pelaku begal pantat perempuan terekam kamera CCTV Fototangkapan layar Kurang Ajar, Begal Pantat Berkeliaran di Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

Tekno/Science
Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit
14 Jul 2026, 11:05
Headline
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD
14 Jul 2026, 15:15
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?