“Sanksi yang dijatuhkan di antaranya kerumunan di 2 lokasi restoran dibubarkan, 14 pemilik restoran dikenakan sanksi tertulis, 30 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hingga tujuh hari ke depan dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan Prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.
“Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran,” tukasnya.
Sebelumnya juga Satpol PP DKI Jakarta melakukan tindakan pada sebuah tempat usaha karaoke dengan pengenaan sanksi penghentian kegiatan sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, belum mengantungi rekomendasi operasional dari dinas terkait, Kamis (10/2).
Ketika itu, patroli yang dilakukan oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta dilakukan di kawasan pertokoan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan. Sehingga petugas mendapati satu tempat usaha karaoke Unlimited melanggar ketentuan operasional saat masa PPKM Level 3.