IPOL.ID – Sejumlah warga Jakarta dan Bekasi menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Para penggugat terdiri dari Heru Widodo, warga Bekasi; Imam Anshori, domisili Cipayung; Supriyadi, domisili Pancoran; Dhimas Pradana, warga Bekasi; Endin Amirudin Dahlan, domisili Bekasi; Fardiaz Muhammad, domisili Cakung; Janwardisan Hernandika, warga Bekasi.
Mereka diwakili oleh Aan Sukirman, Habloel Mawadi, Meitha Wila Roseyani dari Kantor Advokat HWL.
Mereka mengajukan uji materi Pasal I Angka 1 Pergub DKI Nomor 88 tahun 2019. Mereka meminta aturan gage pada peraturan tersebut dihapuskan karena menimbulkan ketidakpastian berlalu lintas masyarakat.
Permohonan ini didaftarkan ke MA pada Jumat, 18 Februari 2022.
“Intinya yang kita mohonkan soal keluar tol langsung kena gage (ganjil genap), Pergub yang sebelumnya membolehkan,” ujar salah seorang penggugat, Dhimas Pradana dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Dhimas dkk keberatan dengan berlakunya norma Pasal I angka 1 Pergub DKI 88/2019 yang memperluas kawasan gage menjadi 25 ruas jalan yang berbatasan dan/atau bersinggungan dengan 28 gerbang masuk/keluar tol.
Keberatan didasari karena tidak ada pemberian hak kepada pengguna jalan tol untuk melintas pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.