IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kali ini agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/2).
Dalam perkara itu merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan Salembaran Jaya tersebut.
Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Tonny Permana mengatakan, saksi dalam persidangan itu jelas menunjukkan bahwa Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya. Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah dari warga setempat bernama Micang.
Dalam kasus itu mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara pun saling klaim atas tanah puluhan hektar. Kuasa hukum Tonny Permana menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut kuasa hukum Tonny, tergugat mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, tergugat juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, kuasa hukum Tonny pun mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).