IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang dugaan perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kali ini agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/2).
Dalam perkara itu merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan Salembaran Jaya tersebut.
Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Tonny Permana mengatakan, saksi dalam persidangan itu jelas menunjukkan bahwa Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya. Apalagi, pihak Ghozali mengaku membeli tanah dari warga setempat bernama Micang.
Dalam kasus itu mengemuka adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara pun saling klaim atas tanah puluhan hektar. Kuasa hukum Tonny Permana menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut kuasa hukum Tonny, tergugat mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, tergugat juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, kuasa hukum Tonny pun mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Di persidangan, (sepengetahuan) saksi yang merupakan penduduk asli didaerah sana sejak lahir menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberi tanah itu kepada Swantiti.
Di 2017, tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa (15/2).
Hema menyebut, ada dugaan upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Bahkan fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.
“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” ujar Hema.
Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah bersengketa itu.
Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” tutur Suheri.
Dalam sidang, Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri.
Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017. Saat itu, Suheri menambahkan, mereka menujukan sejumlah dokumen menandakan kepemilikan tanah itu. Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan itu.
Hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah?, “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” ucap Suheri.
Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh.
Namun, selang beberapa waktu, Suheri mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak, batas-batas patok sudah digusur. Bahkan, tanah telah ditembok keliling. Namun, dia mengungkapkan bahwa ketika dia menegur kepada tukang yang menembok, tak satupun para pekerja menjawab pertanyaannya.
Bahkan, Suheri pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan dijaganya, dibakar oleh sejumlah orang. Dalam persidangan itu, Suheri menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot oleh pihak tertentu.
Terhadap saksi ini, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilkan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana.
“Tidak ada, Pak,” timpal Suheri.
Usai sidang, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” tukas dia pada wartawan. (ibl/msb)