Di persidangan, (sepengetahuan) saksi yang merupakan penduduk asli didaerah sana sejak lahir menyebut bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti. Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberi tanah itu kepada Swantiti.
Di 2017, tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa (15/2).
Hema menyebut, ada dugaan upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Bahkan fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.
“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” ujar Hema.