Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah bersengketa itu.
Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” tutur Suheri.
Dalam sidang, Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri.
Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana setelah ada orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017. Saat itu, Suheri menambahkan, mereka menujukan sejumlah dokumen menandakan kepemilikan tanah itu. Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan itu.
Hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah?, “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” ucap Suheri.