IPOL.ID-Jepang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia atas tindakannya di Ukraina. Hal ini dikatakan Perdana Menteri Fumio Kishida, Rabu (23/2).
Dia menyebut langkah Rusia itu sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan Ukraina dan hukum internasional.
Negara-negara Barat pada Selasa (22/2) memberlakukan sanksi-sanksi baru terhadap bank dan elite Rusia setelah negara itu mengirimkan pasukan ke wilayah separatis di Ukraina timur.
Sanksi Jepang tersebut mencakup larangan penerbitan obligasi Rusia di Jepang dan pembekuan aset orang-orang Rusia tertentu serta membatasi perjalanan ke Jepang, kata Kishida.
“Tindakan Rusia sangat jelas membahayakan kedaulatan Ukraina dan melawan hukum internasional. Kami sekali lagi mengkritisi tindakan ini dan sangat mendesak Rusia untuk kembali ke pembahasan diplomatik,” katanya.
“Situasinya masih cukup tegang dan kami akan terus mengawasinya dengan cermat,” ujarnya.
Rincian sanksi tersebut akan dimatangkan dan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Jepang memiliki cadangan minyak dan gas alam cair (LNG) yang cukup, sehingga krisis di Ukraina tidak berdampak signifikan terhadap pasokan energi dalam jangka pendek