IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui, Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
“Saya paham disini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas, Jawa Tengah. Jika Polri seumpama diam pasti dituding membiarkan keributan, begitu juga sebaliknya.
“Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dimana diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.