“Sedangkan saat SKP turun dari mediasi BPN mengukur seluruh bidang klien kami Suharlin Lilin Harlini, Udin K, Rojan, dan dua warga Limo lainnya (kepemilikan sembilan bidang tanah) secara keseluruhan totalnya 22.000 meter persegi. Kerugian warga capai Rp61.114.380.800 dan negara merugi Rp114.637.032.960,” ungkapnya.
Menurut dia, masalah dugaab mafia tanah itu masih berjalan di lokasi pembebasan tanah Tol Cijago Seksi 3, Limo. “Kami harap Presiden Jokowi, Pak Menteri Mahfud MD dan Kapolri untuk melek mata terhadap kerakusan mafia tanah di sini. Cepat tanggap, memberikan solusi terbaik. Agar kasus ini tidak bertele-tele, karena warga dirugikan,” katanya.
Sementara, Putra Udin K, Anwar, 38, warga Limo, pemilik tanah seluas 6.000 meter persegi lebih menambahkan bahwa warga telah menguasai fisik sejak 1995. Sampai saat ini tinggal di sini di Limo, Depok. “Kami tidak ikhlas jika tanah kami dirampas oleh pihak tertentu yang bermain kotor,” ucapnya.
Selain itu, dia dan warga Limo meminta kepada Presiden Jokowi agar mafia tanah ini diadili sesuai hukum negara yang berlaku. Sampai detik ini juga belum ada penyelesaian yang nyata dan maksimal. Warga minta diselesaikan dengan seadil-adilnya.