IPOL.ID – Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta mengalami kenaikan mulai hari ini, Sabtu (26/2) pukul 00.00 WIB.
Tarif Tol Dalam Kota di antaranya ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan naik Rp500.
Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Mengacu pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Sedangkan penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 500 setiap golongan. Dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Semula Rp 10.000 jadi Rp 10.500
Golongan II: Semula Rp 15.000 jadi Rp 15.500
Golongan III: Semula Rp 15.000 jadi Rp 15.500
Golongan IV: Semula Rp 17.000 jadi Rp 17.500
Golongan V: Semula Rp 17.000 jadi Rp 17.500.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.