DKI pun menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.
DKI pun menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua. Salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.
Sign in to your account