IPOL.ID -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi Kuasa Hukum, Pitra Romdoni mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Sedianya, Roy yang didampingi kuasa hukum itu akan melaporkan pria berinisial YCQ. Namun Roy tidak berhasil membawa laporan tersebut usai keluar dari SPKT.
Laporan dugaan itu terkait pernyataan YCQ yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Pengamat Teknologi Informatika, Roy Suryo mengatakan bahwa pada sore hari ini, dirinya bersama Pitra Romdoni SH datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral.
“Kami sudah datang tadi pukul 15.00 WIB, tapi dengan pertimbangan akan konsultasi terlebih dahulu maka kami datang lebih awal. Setelah kami berkonsultasi saya harus menyampaikan apa adanya,” kata Roy pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2).
Roy menjelaskan, terus terang dia menyatakan kecewa, karena apa yang diharapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya dia membawa surat tanda bukti lapor. “Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ujar Roy.
Hasil konsultasi dengan Pak Pitra, lanjut Roy, terdapat pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia menyebut, alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru.
“Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak,” tukasnya.
Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Roy memastikan rekaman yang sudah beredar selama ini, itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan. “Yaitu adalah rekaman dari seseorang yang kita kenal sebagai,” tambah dia.
Lebih jauh, dia hanya menyampaikan bahwa ini sudah dia teliti dan tidak ada rekayasanya. Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan.
“Tidak ada unsur editingnya. Jadi ini asli tanpa rekayasa. Berdasarkan ini, karena pengetahuan saya tidak mencukupi untuk masalah hukum, saya mengajak Pak Pitra untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya hari ini,” tandas Roy.
Dan awalnya, sambung dia, secara detail akan disampaikan beliau. “Awalnya kami akan memasukan 2 pasal di UU ITE dan di KUHP”.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan soal laporan ke SPKT Polda Metro Jaya ditolak dan diminta ke Bareskrim? “Iya nanti dulu,” ujar dia.
Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro Jaya, Roy Suryo disarankan untuk melapor pada locusnya di Pekanbaru. “Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tutur dia.
Saran kedua, sambung Roy, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta permohonan maaf kepada teman-teman kepada masyarakat Indonesia. “Kami belum berhasil, saya mengatakan belum. Bukan tidak. Kami belum berhasil. Tapi saya siap untuk memback up kasus ini menjadi ahli dari kasus ini kalau rekaman ini memang dimungkinkan untuk diajukan,” ujarnya.
Selain itu, karena dia banyak mendapatkan masukan dari para ahli hukum tadi. Roy juga sudah mencoba berkomunikasi dengan ahli hukum lain. “Misalnya ke Pak Abdul Fikar Hajar yang beliau juga mengatakan itu masuk seharusnya di Pasal 156 a KUHP. Hanya saja terus terang saja tadi hasil konsultasi menyatakan belum dapat diterima disini,” ungkap dia.
“Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini. Tapi ikhtiarnya kami sudah lakukan dan saya tidak akan berhenti sampai disini, kalau ada pakar hukum lain yang kemudian siap tindakan itu. Insya Allah kita akan terus,” tegasnya.
Jadi upaya dia hari ini sudah maksimal dengan membawa semua bukti termasuk print out dari yang ada semua, sudah disiapkan dan statement-statment yang bersangkutan sudah ada.
“Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal yang tak pantas dilakukan. Hanya sayangnya di Pasal 156 a, hal tak pantas itu menurut konsultasi pihak Kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156 a,” ungkapnya lagi.
“Jadi makanya saya sendiri awam dengan hukum tapi saya siap back up dari sisi IT kalau saja kasus ini akan terus,” katanya.
“Jadi saya harap belum berhasil, kami tidak buat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara maklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini,” tukas dia.
Menurut Roy, dirinya juga pernah di kementerian, untuk itu tugas humas stament sah-sah saja tapi eskalasi di masyarakat sudah besar dari kemarin maka dengan ikhtiar pelaporan ini.
“Saya harap ada tindakan konkret terhadap yang bersangkutan bisa sanksi teguran bagus-bagus saja tapi dengan Polda Metro Jaya bilang bukan ranahnya, bisa dimaklumi karena locus delicti bukan di Jakarta tapi di Pekanbaru,” tuturnya.
Menurutnya, kalau pasal sama maka akan ada kajian hukum lebih detail untuk pasal tersebut.
“Jadi saya hormati klarifikasi tapi biar masyarakat yang menilai klarifikasi dan kami tidak berhenti disini, kami kawal kasus ini agar seseorang tidak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya,” tutup dia. (ibl)