IPOL.ID – Sepanjang satu pekan terakhir ini, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menjaring 1.680 orang dalam operasi tertib masker PPKM level II. Pengawasan juga dilakukan agar warga masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Tercatat, para pelanggar aturan tertib masker itu terjaring selama satu pekan ini, dari tanggal 14 hingga 20 Maret 2022,” ungkap Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada wartawan, Jumat (25/3).
Ujang mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM level II dengan menggelar operasi tertib masker di 10 kecamatan.
Hasil operasi tertib masker selama sepekan itu, sebanyak 1.680 warga dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Seribuan lebih warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan 11 orang di antaranya disanksi denda administrasi, total denda Rp 550 ribu,” ujar Ujang.
Dia mengungkapkan, Satpol PP kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Selatan berkolaborasi dengan instansi terkait. Tindakan tegas telah dilakukan dengan membubarkan 31 lokasi kerumunan warga.
“Pengawasan serupa digelar di ratusan tempat makan, minum. Hasilnya, 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga di antaranya dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran diberi sanksi tutup sementara 1×24 jam,” bebernya.
Dia menambahkan, pengawasan prokes juga digelar pada 102 perkantoran tersebar di 10 kecamatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lainnya, kami berikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Ujang. (ibl)